Omzet Tembus Rp 4.8 Miliar di Tengah Tahun, Kapan Mesti Daftar PKP?
Banyak pemilik usaha yang mengira begitu omzet usahanya menembus angka Rp4,8 miliar di tengah tahun (misal di bulan Juli 2026), lalu otomatis di bulan depannya wajib langsung daftar Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut PPN.
Padahal menurut PMK 164/2023, Wajib Pajak diberi kelonggaran waktu. Pengusaha yang omzetnya melampaui Rp4,8 miliar wajib mengajukan pengukuhan sebagai PKP paling lambat pada akhir tahun buku.
Misalnya, seorang pengusaha yang omzetnya melebihi Rp 4,8 M pada pertengahan 2026, maka pengajuan pengukuhan PKP paling lambat dilakukan pada Desember 2026.
PKP tersebut mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN pada bulan pertama pada tahun buku berikutnya.
Manfaat Masa Transisi
· Waktu Kesiapan Administratif
WP punya jeda waktu untuk menyiapkan sistem akuntansi, harga jual baru, dan akun di Coretax. Kecuali kalau omzet melebihi Rp 4,8 M tepat di akhir tahun. Maka perusahaan mesti melakukan penyesuaian supaya di bulan berikutnya (awal tahun berikutnya) sudah siap secara administratif.
· Mencegah Ketidaksiapan Karena Kenaikan Harga
Tim sales & marketing punya waktu untuk menginformasikan kepada klien terkait penambahan PPN 12% dalam proses jual-beli.
Konsekuensi Setelah Resmi Jadi PKP
Apa yang berubah setelah dikukuhkan?
· Wajib memungut atau menambahkan PPN pada setiap penyerahan BKP/JKP.
· Menerbitkan Faktur Pajak langsung dari modul Faktur di portal Coretax.
· Melakukan rekonsiliasi PPN Keluaran & PPN Masukan dan melaporkannya secara terintegrasi di Coretax.
Contoh Kasus Konkret
Studi Kasus pada PT Berkah Sejahtera. Periode Tahun Buku: Januari – Desember. Pada bulan Juli 2026, akumulasi omzet menembus Rp5 miliar (> Rp4,8 M). PT Berkah tidak wajib langsung memungut PPN di bulan Agustus. PT Berkah wajib mengajukan pengukuhan PKP via Coretax paling lambat tanggal 31 Desember 2026.
Mulai tahun buku baru, PT Berkah resmi memungut PPN dan menerbitkan Faktur Pajak.
Risiko Kalau Menunda/Telat
Hati-hati, Ini Bahayanya Kalau Telat!
· DJP bisa menetapkan status PKP secara sepihak jika kamu melebihi tenggat.
· Pajak Terutang Dihitung Mundur. PPN yang seharusnya dipungut akan ditagih sekaligus beserta sanksi bunga.
Checklist Kesiapan Sebelum Akhir Tahun
Persiapan Sebelum Jadi PKP
· Monitoring omzet bulanan secara berkala agar mengetahui estimasi waktu melampaui Rp4,8 M.
· Simulasi penyesuaian harga jual + PPN. Ini membutuhkan ketelitian dan kejelian. Karena pasti akan berdampak ke nilai jual ke konsumen.
· Pastikan akun dan akses Coretax perusahaan sudah aktif serta siap menerbitkan e-Faktur.
Jadi, penting bagi orang pribadi dan badan usaha yang melakukan kegiatan usaha untuk mengetahui peraturan perpajakan di Indonesia untuk menghindari ketidaktahuan yang menyebabkan efek kurang baik di kemudian hari.