Kembali ke Berita

Memanfaatkan Masa Perpanjangan: Panduan Persiapan Pelaporan PPh Badan di Coretax 2026

Nurma Melati 08 May 2026
Memanfaatkan Masa Perpanjangan: Panduan Persiapan Pelaporan PPh Badan di Coretax 2026

 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 menjadi hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memberikan keleluasaan bagi Wajib Pajak dalam beradaptasi dengan sistem administrasi perpajakan terbaru, yaitu Coretax.

Meskipun terdapat tambahan waktu satu bulan dari batas normal (30 April), masa perpanjangan ini sebaiknya dimanfaatkan secara optimal untuk memahami perubahan alur kerja di Coretax agar proses pelaporan tetap akurat dan bebas dari kendala sistemis. Berikut adalah langkah persiapan yang perlu Anda lakukan:

1. Checklist Dokumen Wajib (Format PDF)

Di Coretax, validasi dokumen dilakukan secara ketat. Siapkan dokumen berikut dalam format PDF yang jelas dan terbaca sebelum Anda login:

  • Laporan Keuangan Audited/Unaudited: Terdiri dari Laporan Laba Rugi dan Laporan Posisi Keuangan (Neraca). Pastikan dokumen ini sudah ditandatangani direksi dan dibubuhi stempel perusahaan sebelum dipindai (scan).
  • Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal: Siapkan kertas kerja perhitungan penyusutan aset tetap sesuai aturan perpajakan.
  • Daftar Nominatif Biaya Promosi: Jika perusahaan Anda membebankan biaya promosi.
  • Bukti Potong PPh (Kredit Pajak): Kumpulkan bukti potong PPh 22, 23, atau 26 dari lawan transaksi untuk dikreditkan.
  • Dokumen Pendukung Afiliasi: Jika terdapat transaksi dengan pihak berelasi (Transfer Pricing).

2. Akses dan Pengaturan Akun (Penting!)

Perubahan terbesar di Coretax adalah mekanisme login. Anda tidak lagi masuk menggunakan NPWP Badan secara langsung, melainkan melalui akun pengurus.

  • Login PIC: Masuk menggunakan NIK atau NPWP pribadi direktur/pengurus yang terdaftar sebagai Person in Charge (PIC).
  • Switch Role (Ubah Profil Akses): Setelah berhasil masuk ke akun pribadi, klik menu profil dan pilih opsi untuk beralih peran ke NPWP Badan perusahaan Anda. Fitur ini disebut impersonate.
  • Kode Otorisasi (Digital Signature): Pastikan Anda telah mengaktifkan atau memiliki Kode Otorisasi DJP (Passphrase) yang berfungsi sebagai tanda tangan digital saat submit SPT.

3. Alur Pengisian Baru: "Induk Dulu, Baru Lampiran"

Sistem Coretax mengubah logika pengisian. Jika sebelumnya kita terbiasa mengisi lampiran terlebih dahulu, Coretax menggunakan pendekatan berikut:

·   Isi Profil di Induk: Anda akan diminta mengisi pertanyaan mendasar di Formulir Induk terlebih dahulu (seperti jenis usaha, tarif pajak yang digunakan, dan status audit).

·   Lampiran Dinamis: Berdasarkan jawaban Anda di Induk, sistem secara otomatis akan memunculkan lampiran-lampiran yang relevan saja untuk diisi. Ini membuat tampilan antarmuka lebih ringkas.

·   Isi Lampiran Detail:

a. Lampiran L1 (Laporan Keuangan): Wajib Pajak mengisikan laporan laba rugi dengan template yang sudah disediakan pada Coretax serta melakukan koreksi fiskal apabila diperlukan. Selain laporan laba rugi, Wajib Pajak juga diharuskan untuk mengisi laporan posisi keuangan (neraca).

b. Lampiran L2 (Pemegang Saham/Pengurus): Pastikan susunan pengurus sesuai dengan akta terbaru.

c. Submit: Setelah Status SPT "Nihil", "Kurang Bayar", atau "Lebih Bayar" sesuai dengan perhitungan Anda, kirim SPT menggunakan Kode Otorisasi.

· Upload Laporan Keuangan: Unggah file PDF Laporan Keuangan yang sudah disiapkan pada menu yang tersedia (sebelumnya pada bagian I A1).

4. Tips Anti-Gagal

  • Neraca Seimbang (Balance): Sistem Coretax memiliki validasi otomatis. Pastikan Total Aktiva sama persis dengan Total Pasiva saat mengisi data neraca agar tidak terjadi eror saat penyimpanan.
  • Satu Akses: Jika PIC utama berhalangan, pastikan data pengurus lain sudah didaftarkan dan disinkronisasi di sistem agar bisa melakukan pelaporan.