Kembali ke Berita

Gak Sempat Urus Pajak? Ini Syarat & Aturan Baru Kuasa Pajak di PMK 44/2026

Mina Megawati • 13 August 2026
Gak Sempat Urus Pajak? Ini Syarat & Aturan Baru Kuasa Pajak di PMK 44/2026

Sebagai pelaku usaha, mungkin ada kalanya kita tidak bisa mengurus banyak hal sendiri. Ada kalanya perlu mendelegasikan pekerjaan kepada seseorang atau tim kerja.

Namun, khusus untuk urusan perpajakan. Ada beberapa hal yang mesti WP perhatikan sebelum mengutus perwakilan.

Nah, siapa aja yang boleh mewakili kamu untuk mengurus pajak ke KPP? Cek aturan PMK 44/2026 di sini.

 

Apa yang Diatur di PMK 44/2026?

PMK Nomor 44 Tahun 2026 mengatur kepastian hukum, keadilan, kesetaraan, serta kemudahan administrasi bagi Wajib Pajak dan Kuasa Wajib Pajak. Selain itu, pengaturan ini menciptakan level playing field melalui persyaratan yang berbasis kompetensi dan integritas sehingga kualitas pelayanan perpajakan semakin profesional, akuntabel, dan terpercaya.

Berlaku untuk pengurusan pajak secara elektronik (Coretax/Portal WP) maupun kertas (hardcopy).

Sejak berlakunya PMK 44 tahun 2026, maka PMK 229 tahun 2014 resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.

 

Siapa Saja yang Boleh Ditunjuk Jadi Kuasa Pajak?

Berdasarkan ketentuan tersebut, Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa melalui Surat Kuasa Khusus dalam bentuk elektronik maupun kertas. Kuasa yang dapat ditunjuk meliputi:

1. Konsultan Pajak

Khusus bagi konsultan pajak dan pihak lain, PMK Nomor 44 Tahun 2026 mengatur persyaratan kompetensi teknis di bidang perpajakan. Kompetensi tersebut dibuktikan dengan kepemilikan Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku bagi Konsultan Pajak.

 

2. Anggota Keluarga

Yaitu suami, istri, atau keluarga sedarah maupun semenda sampai dengan derajat kedua dan,

 

3. Pihak lain yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan

Memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang masih berlaku bagi pihak lain.

Selain itu, keduanya wajib terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

 

Tata Cara Mendapatkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar)

SKT yang dimaksud adalah surat yang membuktikan bahwa pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali Keluarga.

PMK Nomor 44 Tahun 2026 belum merinci secara spesifik mengenai tata cara memperoleh SKT.

Namun pada Pasal 3 ayat (5) ditegaskan bahwa;

Izin Konsultan Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

 

Langkah Selanjutnya Setelah SKT Terbit

SKT belum secara otomatis membuat seseorang dapat bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Sesuai PMk 44 Tahun 2026 terdapat tahapan berikutnya:

l WP menunjuk kuasa melalui Surat Kuasa Khusus.

l SKK hanya berlaku untuk satu orang kuasa.

l Kuasa hanya menjalankan hak dan kewajiban yang tercantum dalam surat kuasa.

l SKK memiliki masa berlaku sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen.

 

Persyaratan Pembuatan Surat Kuasa Khusus

Tahapan berikutnya setelah SKT diterbitkan yaitu WP perlu membuat Surat Kuasa Khusus. SKK harus memuat beberapa poin berikut:

l Nama, alamat, dan tandatangan di atas meterai serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa;

l Nama, alamat, dan tandatangan serta Nomor Pokok Wajib Pajak penerima kuasa; dan

l Hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan.

 

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Walaupun menggunakan jasa kuasa pajak, Wajib Pajak tetap memegang tanggung jawab penuh atas kebenaran data dan pemenuhan kewajiban pajaknya.

Kuasa bertindak untuk dan atas nama Wajib Pajak sebatas wewenang khusus yang tertulis di Surat Kuasa. Kebenaran material atas laporan keuangan, nota, dan bukti transaksi tetap menjadi tanggung jawab penuh Wajib Pajak.

Jika terjadi kesalahan data atau keterlambatan akibat kelalaian data awal, sanksi administrasi/denda tetap dialamatkan kepada Wajib Pajak.

 

Tujuan PMK 44/2026

PMK Nomor 44 Tahun 2026 memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk menunjuk kuasa sesuai kebutuhannya, dengan tetap memastikan bahwa pihak yang menerima kuasa memiliki kompetensi dan integritas sesuai ketentuan yang berlaku.

DJP mengajak seluruh Wajib Pajak untuk memahami ketentuan terbaru ini dan memastikan kuasa yang ditunjuk telah memenuhi persyaratan sesuai PMK Nomor 44 Tahun 2026. Dengan demikian, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat berlangsung lebih mudah dan tertib serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

 

Poin Penting: Menjaga Independensi

Untuk menjaga independensi, integritas, dan netralitas, PMK Nomor 44 Tahun 2026 juga mengatur bahwa mantan pegawai Kementerian Keuangan, baik pensiunan Pegawai Negeri Sipil, pegawai yang berhenti sebelum mencapai batas usia pensiun, maupun mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baru dapat menjadi Kuasa Wajib Pajak setelah memenuhi masa jeda (cooling-off period) selama lima tahun sejak berakhirnya hubungan kerja.

 

Closing & Call to Action

Saatnya pelaporan pajak semakin rapi dan transparan. Untuk bisa mencapainya, pastikan hal-hal berikut:

1. Pilih kuasa yang kompeten & memiliki integritas.

Kuasa yang kurang kompeten berisiko melakukan kesalahan analisis atau pengisian data yang pada akhirnya justru menimbulkan sanksi denda bagi Wajib Pajak.

 

2. Pastikan Surat Kuasa Khusus terbit sesuai format.

Pembuatan dan penyampaian Surat Kuasa Khusus wajib diunggah/didaftarkan secara benar melalui Portal Wajib Pajak/Coretax agar sah secara sistem digital DJP.

 

Nah, sekarang jadi tahu kan kuasa pajak yang seperti apa yang bisa kita percayai untuk mengurus pajak perusahaan kita.

Jangan lupa untuk save postingan ini supaya tidak salah pilih perwakilan saat mengurus pajak.

Kalau kalian biasa mengurus pajak sendiri atau pakai bantuan kuasa atau konsultan?

Mari berdiskusi di kolom komentar!